APH Diminta Usut SPBU 64.783.09. ATS Ambawang, Yang Langgar UU Migas dan Praktik Pungli Sangat Meresahkan.

Bobolitv.com, Kubu Raya, Kalbar. Salah satu sopir inisial (By) yang enggan namanya untuk di sebutkan ke Media ini. Terkait pungli pengantri BBM minyak solar, Melaporkan tindakan ilegal seperti ini penting untuk mencegah penyalahgunaan subsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yang benar.

“Dari keterangan pengantri BBM minyak yang enggan di sebutkan namanya di Media ini, dalam memberikan keterangan ke Media, bahwa dalam penarinkan setoran parkir mobil yang antri BBM Minyak subsidi tersebut, di ketuai oleh inisial Ed blok, yang selalu meminta setoran parkir sebesar seratus ribu rupiah per mobil truck,” Ungkapnya

Melihat adanya tindakan penyalahgunaan seperti itu, sangat penting untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang, seperti Pertamina atau kepolisian setempat. Tindakan penyalahgunaan tersebut merugikan masyarakat secara luas dan harus ditindaklanjuti dengan serius.

Ditambah kan nya lagi, bahwa banyak mobil-mobil dengan tanki besar terselubung, (tanki siluman) yang mengantri di SPBU tersebut. Diduga di suplai kepada PT. Indomarko, yang terletak di jalan trans kalimantan yang tidak jauh dari SPBU tersebut.

Jika ada indikasi pungli parkir atau tindakan tidak etis oleh pengawas pihak SPBU (ATS) Ambawang telah melakukan tidakan tersebut, ini harus dilaporkan kepada otoritas yang berwenang di Pertamina Region Enam pontianak, atau pihak berwenang setempat segera, dan jangan membiarkan tindakan seperti itu berlanjut hanya akan merugikan masyarakat, sopir-sopir yang lain juga, dalam hal ini kami juga mengantri untuk mendapatkan BBM dalam perjalanan ke luar kota, sering tidak mendapatkan solar, ” Ungkap nya.

Pintanya, untuk teman-teman pengantri yang lain juga Jangan ragu untuk melaporkan perilaku Parkir pungli yang tidak pantas atau ilegal. Jika ada pengantri yang merasa bahwa ada ketidakadilan dalam proses pengantrian BBM minyak solar, maupun Pertalite.

Masih di tempat yang sama, salah seorang supir beriniaial AN, juga menyampaikan hal yang sama terkait adanya parkir pungli di SPBU ini, menurutnya, penting bagi pihak berwenang untuk menyelidiki kejadian parkir pungli tersebut, dan pengurus SPBU di lokasi tersebut yang sudah membiarkan adanya parkir pungli yang terjadi selama ini, dengan leluasa, agar di tindak dengan serius untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum.

Ya, penyalahgunaan BBM minyak solar subsidi maupun minyak petralet subsidi yang di simpan, nantinya sudah terkumpul banyak BBM solar subsidi tersebut, dan akan di jual lagi kepada tengkulak atau cukong minyak,. cetusnya.

Menimbun BBM Minyak subsidi adalah merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dapat dikenakan

UU Migas yang berlaku, yaitu :

Pasal yang mengatur tentang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), terutama terkait dengan penyalahgunaan atau penyaluran BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak menerimanya.

Dalam hal ini adalah Pasal 53 UU Migas menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak (sepuluh miliar rupiah).”

Pasal-pasal yang disebutkan dalam Pasal 53 UU Migas tersebut berkaitan dengan ketentuan-ketentuan terkait penyaluran dan penggunaan BBM subsidi, termasuk ketentuan tentang distribusi yang adil dan efisien serta larangan penyalahgunaan dan penyaluran ke pihak yang tidak berhak. Jika SPBU terlibat dalam penyaluran BBM subsidi kepada tengkulak atau pihak yang tidak berhak, mereka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Migas tersebut.

Pentingnya tindakan kepada otoritas yang berwenang agar segera mengambil langkah-langkah hukum, supaya menghentikan praktik ilegal tersebut. Melalui tindakan seperti itu, kita dapat membantu mencegah penyalahgunaan BB. subsidi dan memastikan bahwa minyak solar digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan ada kegiatan parkir pungli seperti itu menunjukkan sudah adanya dugaan praktik ilegal yang serius dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang lebih lanjut.

sampai berita ini diturunkan, kami masih belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak SPBU.

Demikian Reporter Melaporkan.

redaksi